
Di era digital seperti saat ini, penggunaan dokumen elektronik semakin mendominasi berbagai transaksi dan kegiatan administratif.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan dokumen elektronik adalah penerapan e-meterai.
E-meterai atau meterai elektronik adalah stempel pajak digital yang digunakan untuk menggantikan meterai fisik pada dokumen resmi yang bersifat hukum dan administratif.
Penggunaan e-meterai ini sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses pengesahan dokumen tanpa perlu lagi menggunakan meterai fisik.
Pada artikel ini, kami akan membahas secara lengkap bagaimana cara menggunakan e-meterai pada dokumen elektronik dengan benar dan sesuai ketentuan.
E-meterai adalah bentuk penggantian meterai fisik dalam transaksi atau dokumen elektronik.
E-meterai tidak hanya berlaku pada dokumen digital yang dihasilkan dari aplikasi seperti Microsoft Word atau PDF, tetapi juga pada berbagai jenis transaksi digital lainnya, seperti perjanjian elektronik dan kontrak kerja yang dibuat secara daring.
Dengan adanya e-meterai, masyarakat dapat menghemat waktu dan biaya, serta menjaga keaslian dokumen tanpa perlu keluar rumah untuk membeli meterai fisik.
Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2021 mewajibkan penggunaan e-meterai pada berbagai transaksi yang membutuhkan pengesahan, baik dalam bentuk dokumen elektronik maupun fisik.
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk menggunakan e-meterai pada dokumen elektronik:
Langkah pertama untuk menggunakan e-meterai adalah dengan membeli e-meterai terlebih dahulu.
Pembelian e-meterai dapat dilakukan melalui beberapa platform resmi yang telah disediakan oleh pemerintah.
Salah satu cara yang dapat Anda pilih adalah mengunjungi blog.enkripa.id yang memberikan informasi lengkap tentang cara membeli meterai elektronik secara jelas dan detail.
Setelah melakukan pembelian, Anda akan mendapatkan e-meterai dalam bentuk kode QR yang akan digunakan pada dokumen.
Setelah mendapatkan e-meterai, pastikan dokumen yang akan diberi meterai sudah siap.
Dokumen tersebut bisa berupa file PDF, Word, atau format lainnya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan.
Beberapa jenis dokumen yang memerlukan e-meterai adalah perjanjian kontrak, surat kuasa, dan dokumen lainnya yang terkait dengan transaksi hukum.
Untuk dapat menggunakan e-meterai, Anda perlu mengunduh aplikasi resmi atau mengakses website yang menyediakan layanan pemasangan e-meterai.
Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk memasukkan kode QR e-meterai ke dalam dokumen yang akan diberikan stempel elektronik tersebut.
Langkah berikutnya adalah memasang e-meterai pada dokumen elektronik.
Caranya sangat mudah, Anda hanya perlu membuka dokumen yang telah disiapkan di aplikasi atau website resmi, kemudian pilih opsi untuk menambahkan e-meterai.
Setelah itu, masukkan kode QR atau pilih file e-meterai yang telah Anda beli sebelumnya.
Pastikan untuk menempatkan e-meterai pada posisi yang sesuai sesuai dengan petunjuk yang ada.
Setelah proses pemasangan e-meterai selesai, simpan dokumen tersebut dalam format PDF atau format lain yang sesuai.
Anda kini dapat mengirimkan dokumen yang telah dilengkapi dengan e-meterai ke pihak terkait melalui email atau platform digital lainnya.
Dokumen yang sudah dipasang e-meterai ini akan sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik yang diberi meterai.
Ada beberapa keuntungan yang dapat Anda peroleh dengan menggunakan e-meterai pada dokumen elektronik, di antaranya:
Meskipun penggunaan e-meterai menawarkan banyak keuntungan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar penggunaannya tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku:
Dengan mengikuti langkah-langkah dan tips di atas, Anda dapat menggunakan e-meterai dengan mudah dan sah pada dokumen elektronik yang Anda buat.
Semoga artikel ini dapat membantu Anda dalam mempermudah proses pengelolaan dokumen elektronik menggunakan e-meterai.